Baca Juga: Danar Widianto Peserta X Factor Indonesia 2022 Ungkap Keinginan Rilis Single Lagu Ciptaannya
- Selanjutnya, data terkait akan dimusyawarahkan oleh pihak desa/kelurahan, lalu diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasil musyawarah data DTKS akan dimuat dalam berita acara yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Dinas sosial selanjutnya akan memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Kemudian, operator desa/kecamatan akan menginput data tersebut di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Lalu, dinas sosial akan memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur, lalu diteruskan kepada menteri.
- Data yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
- Terakhir, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).