Tetap Memaksa Mudik saat Pandemi, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan bagi Pemudik

- 7 April 2020, 15:02 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /Twitter @BKKBNofficial/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak melakukan mudik di hari raya Idulfitri tahun ini.

Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona. Kendati demikian, Polri akan tetap bersiaga mengantisipasi kegiatan mudik apabila terjadi dan tetap dilakukan oleh masyarakat.

Bagi masyarakat yang tetap memaksakan untuk pergi mudik ke kampung halaman, pemerintah akan memberlakukan kebijakan ketat.

Salah satunya, mengimplementasikan jaga jarak fisik dengan mengurangi kapasitas penumpang baik kendaraan umum maupun pribadi.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Menteri Agama Izinkan Gelar Salat Tarawih dan Buka Puasa Bersama 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Kakorlantas Polri Irjen Istiono juga mengatakan, pihaknya akan membuat regulasi ketat terkait pembatasan jumlah penumpang kendaraan bagi warga yang tetap memilih mudik.

“Kita buat regulasi pembatasannya. Tujuannya diharapkan nanti dapat menekan 50 persen dari kapasitas yang ada sebagai komitmen menjaga jarak dan SOP kesehatan,” ujar Irjen Pol Istiono.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemberlakuan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tetap sadar pentingnya physical distancing agar tetap sehat dan tak terpapar virus corona.

Terkait aturan pembatasan penumpang, untuk mobil sedan hanya diperbolehkan bagi dua orang. Sedangkan untuk mobil yang berukuran lebih besar maka hanya diperbolehkan diisi bagi tiga orang.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x