Tetap Memaksa Mudik saat Pandemi, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan bagi Pemudik

- 7 April 2020, 15:02 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /Twitter @BKKBNofficial/

Baca Juga: Baru Menikah dengan Jo Eun Jung, Simak 5 Drama dan Film yang Dibintangi So Ji Sub 

Bukan hanya untuk roda empat, tetapi aturan pembatasan penumpang ini juga berlaku untuk roda dua, di mana penumpang roda dua hanya untuk satu orang.

“Iya diatur sebaik mungkin ya. Misalnya, untuk mobil sedan itu hanya diberlakukan untuk dua orang. Minibus cukup tiga orang. Depan, tengah, belakang, tiga orang. Roda dua satu orang saja,” katanya.

Jika nantinya pemudik tidak mengikuti aturan ini, maka pihak kepolisian akan memintanya untuk putar balik atau kembali ke kota asalnya dan dilarang untuk pergi mudik.

Untuk mempertegas aturan tersebut, petugas kepolisian akan berada di beberapa titik termasuk di jalan tol, arteri dan jalan perbatasan, selain itu patroli pun akan terus disiagakan.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Pendataan Calon Penerima Kartu Prakerja Atas Nama Kemnaker 

“Tentunya sanksi, tindak tegas, ini adalah operasi KLB, operasi kemanusiaan. Jadi yang melebihi kapasitas itu akan kita putar alihkan.

"Suruh balik kanan, balik ke rumah saja, demi keselamatan dan kesehatan kita semua. Kita bareng-bareng melawan virus corona ini," tegas Irjen Pol Istiono.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah