Usulkan Bandar Narkoba Dimiskinkan, Yasonna Laoly: UU Ini agar Jerah dan Pemakainya Dihilangkan

- 2 Februari 2022, 20:20 WIB
MenteriHukum dan HAM Yasonna H Laoly. Yasonna Laoly angkat bicara soal pasal penghinaan Presiden.
MenteriHukum dan HAM Yasonna H Laoly. Yasonna Laoly angkat bicara soal pasal penghinaan Presiden. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/

Ia berpendapat, dengan adanya aturan ketat pemiskinan bandar narkoba dapat menimbulkan efek jera, sehingga perbuatan serupa tidak terulang lagi.

Jadi, ia berharap DPR dapat memenuhi hal tersebut.

Baca Juga: Rumah Impiannya di Sentul Serba Otomatis Gunakan Suara, Verrell Bramasta: Kayak Rumah Iron Man

"Ini agar dia jera. Saya harap Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya," ujar Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly mengatakan bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat pada bulan November 2021.

Untuk diketahui, Kemenkumham dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI juga membahas kinerja dan capaian kementerian itu pada tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2022 Dibuka, Segera Daftar untuk Dapat Bantuan Hingga Rp1,4 Juta per Bulan

Tidak hanya itu, Kemenkumham juga menyampaikan rencana kerja pada tahun 2022.

Pada tahun 2021, Kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi narkotika.

Rehabilitasi narkotika yang dilakukan di antaranya melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah