PR DEPOK - Terkait upaya mencegah tindak pidana narkoba, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly alias Yasonna Laoly menegaskan agar para bandar narkoba harus dimiskinkan.
Upaya pemiskinan bandar narkoba menurut Yasonna Laoly karena itu dapat diatur dalam undang-undang.
Selain memiskinkan bandar narkoba, Yasonna Laoly juga meminta agar pemakai narkoba harus dihilangkan.
Baca Juga: Heran Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Yan Harahap: Sepertinya Ini Pesanan Khusus
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa kedua hal tersebut dapat diusulkan dalam Undang-Undang Narkotika.
"Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya," kata Menkumham Yasonna H. Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam undang-undang.
Baca Juga: Karismatik, 5 Zodiak Ini Dinilai Memiliki Kepribadian Terbaik
Menurut Yasonna Laoly bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.