"Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," ujar Riza Patria melanjutkan.
Pihak Riza Patria juga mengaku akan berupaya untuk menekan penyebaran, seperti pengaktifan kembali Satgas RT/RW dan mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah.
Baca Juga: Satu Saksi Murka atas Ceramah Munarman, Guntur Romli: Penyesalan akibat Doktrinasi
Tak hanya itu, hal lainnya yang dilakukan yaitu mengaktifkan kembali pusat informasi (call center) dan kanal pelaporan lain.
"Kami minta masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada, tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detil lagi. Semuanya kami rinci, sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetilkan kembali," kata Riza Patria.
Diketahui, DKI Jakarta saat ini berstatus PPKM Level 2, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali.
Adapun DKI Jakarta dengan status level dua terhitung mulai 1 hingga 7 Februari 2022. Sedangkan, untuk kasus Covid-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 telah mencapai 928.875 kasus dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia dan 873.212 sembuh.***