Selama PSBB Diterapkan di Jakarta, KRL Batasi Jumlah Penumpangnya

- 12 April 2020, 09:08 WIB
Selain dibatasi jam operasinya dari pukul 06.00-18.00, KRL Commuter Line juga dibatasi jumlah penumpangnya, selama masa PSBB di DKI Jakarta.
Selain dibatasi jam operasinya dari pukul 06.00-18.00, KRL Commuter Line juga dibatasi jumlah penumpangnya, selama masa PSBB di DKI Jakarta. /- Foto: ANTARA /Aditya Pradana Putra/hp.

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan sejumlah penyesuaian operasional Kereta Rel Listrik (KRL) selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota.

Direktur Utama (Dirut) PT. KCI (Kereta Commuter Indonesia) Wiwik Widayanti menuturkan salah satu penyesuaian adalah pembatasan jumlah penumpang dalam setiap Kereta Api (KA) atau gerbong.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan PSBB secara serentak di seluruh wilayah Ibukota Jakarta yang berlaku sejak tanggal 10 hingga 24 April 2020.

Baca Juga: Tunggu SK Ridwan Kamil Soal PSBB, Wali Kota Depok: Kami Segera Lakukan Rapat Terbatas

Selama masa PSBB, KRL akan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

“Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi agar upaya-upaya menghambat penularan Virus Corona dapat berjalan maksimal,” ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

PT KCI akan menjalankan 683 perjalanan KRL setiap harinya.

Baca Juga: Disetujui Menkes Terawan, PSBB di Depok Tunggu Arahan Ridwan Kamil

Penyesuaian ini juga sejalan dengan berbagai moda transportasi publik lainnya di Jakarta.

Untuk jadwal lengkap dari perubahan jam operasional ini dapat diakses melalui situs resmi PT KCI.

Terkait pembatasan penumpang dalam satu gerbong, jumlah penumpang pada tiap kereta atau gerbong maksimum untuk 60 orang.

Baca Juga: Kebun Raya Cibodas Rayakan Ulang Tahun ke-168 di Tengah Pandemi Virus Corona

“Jumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah maksimum 60 orang,” katanya.

Kebijakan yang dilakukan tersebut sesuai aturan PSBB berkenaan transportasi publik angkutan orang.

Salah satunya terkait pembatasan penumpang sehingga tetap terjaga Physical Distancing atau jarak antar penumpang.

Baca Juga: Peneliti ITB: 32.000 Kasus Corona Tak Terdeteksi di Jakarta, di Jawa Barat 8.090 Kasus

Lebih lanjut, Wiwik menjelaskan batasan jumlah penumpang ini dimulai sejak pengguna memasuki area stasiun.

Nantinya, penumpang akan diarahkan oleh petugas untuk mengantre dan melakukan pengukuran suhu tubuh, sebelum memasuki gerbang.

Sementara, untuk tempat duduk panjang di KRL, nantinya hanya dapat diisi oleh maksimum empat orang penumpang.

Baca Juga: Cek Fakta: Infrared Thermometer Disebut Sudah Diatur untuk Bunuh Ulama, Simak Faktanya

Untuk tempat duduk prioritas akan diisi maksimum dua orang. Penumpang yang berdiri akan menyesuaikan marka sehingga posisi penumpang tidak saling berhadapan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x