Syarat dan Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Vaksin Booster

- 4 Februari 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 booster/
Ilustrasi vaksin Covid-19 booster/ /Reuters/Dado Ruvic

PR DEPOK - Syarat dan langkah-langkah mendapatkan vaksin booster terangkum dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memulai pelaksanaan program vaksinasi dosis lanjutan atau vaksin booster sejak 12 Januari 2022.

Meski sudah berjalan hampir satu bulan, sebagian masyarakat belum mengetahui bagaimana langkah-langkah dan syarat untuk mendapatkan vaksin booster.

Baca Juga: Sayangkan BNPT Klaim Banyak Pesantren Terafiliasi Terorisme, Stafsus Menag: Gandeng-gandelah Kemenag

Dilansir dari laman Indonesia Baik, untuk mendapatkan vaksinasi booster ada tiga kriteria syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Berusia 18 tahun ke atas;

2. Sudah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya;

3. Calon penerima menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK dan bisa juga akses melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Hasil Survei Ipsos Kuartal Empat 2021: Shopee Juarai Jumlah Pengguna e-commerce di Indonesia

Setelah memenuhi kriteria syarat di atas, Anda bisa mendapatkan vaksinasi booster dengan terlebih dahulu mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di situs web atau aplikasi PeduliLindungi.

Adapun langkah-langkah mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di Peduli Lindungi adalah sebagai berikut:

Jika melalui situs, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan vaksinasi tiket dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat dan Ketentuannya

Sedangkan bila melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang tercatat;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19”;

Baca Juga: Kasus Covid-19 Alami Lonjakan, Prof Zubairi Djoerban: Pemberlakuan PTM 100 Persen Terlalu Dini

4. Setelah itu status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;

5. Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”;

6. Cek atau periksa kelayakan penerima dan klaim tiket vaksin booster melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Jangan lupa siapkan data nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster.

Baca Juga: Menuju Soft Opening Stadion JIS, Jakpro Ungkap Proses Pembangunan Telah Lampaui Target

Namun jika tiket dan jadwal vaksin booster tidak muncul, bisa langsung datang ke fasyankes maupun sentra pelayanan vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Untuk diketahui, masyarakat tidak diperbolehkan memilih jenis vaksinasi booster.

Jenis vaksin akan diberikan sesuai dengan riwayat penerimaan vaksin dosis pertama dan kedua serta mempertimbangkan ketersediaan vaksin di layanan vaksinasi.

Terakhir, tiket yang diperoleh bisa digunakan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas, RS Pemerintah maupun RS milik Pemda terdekat.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah