Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Online Melalui Link dtks.jakarta.co.id

- 5 Februari 2022, 08:45 WIB
Berikut cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 online melalui link dtks.jakarta.co.id./ dtks.jakarta.go.id
Berikut cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 online melalui link dtks.jakarta.co.id./ dtks.jakarta.go.id /Tangkap layar laman https://dtks.jakarta.go.id/login_masyarakat

PR DEPOK - Pemerintah telah membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 secara online melalui link dtks.jakarta.co.id agar dapat bantuan sosial (bansos).

Adapun pembukaan DTKS DKI Jakarta 2022 secara online melalui dtks.jakarta.co.id telah dibuka pada 1 sampai 20 Februari 2022.

Sementara itu, cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online melalui dtks.jakarta.co.id agar bisa dapatkan bansos bisa disimak di artikel ini.

Baca Juga: Ganjil Genap di Bogor Diberlakukan Mulai Hari Ini, Kendaraan Pelat Nomor Genap akan Diputar Balik

Untuk diketahui, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.

Bagi warga yang daftar DTKS DKI Jakarta 2022, bisa mendapatkan bansos yang bersumber dari APBD Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Kemudian, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) serta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 5 Februari 2022: Keputusan Ini Buat Kamu Menyesal

Selain itu, dapatkan juga bansos yang bersumber dari APBN pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Lalu bagaimana cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online melalui link dtks.jakarta.co.id?

Berikut cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online melalui dtks.jakarta.co.id:

Baca Juga: Mantan Teroris Benarkan Adanya Pesantren Terafiliasi Teroris, Henry Subiakto: Fakta yang Tidak Menyenangkan

1. Buka laman https://dtks.jakarta.co.id/;

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Kemudian login menggunakan akun yang telah dibuat;

4. Periksa kembali data yang telah diisi apakah sudah benar. Lalu, klik tombol “DAFTAR”;

Baca Juga: Tasyi Athasyia Tampil Cantik dengan Tas Mewah Seharga Mobil MPV, Begini Penampakannya

5. Setelah pendaftaran berhasil, lakukan login dengan email dan password yang sudah didaftarkan;

6. Klik tombol “INPUT PENDAFTARAN BARU”;

7. Langkah selanjutnya yakni memasukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem sesuai kolom yang diminta;

8. Klik tombol “CEK” untuk verifikasi kesesuaian data. Kemudian, klik “Simpan”.

Baca Juga: Profil Ainun Najib, Ahli IT Asal Gresik yang Diminta Pulang ke Indonesia oleh Jokowi

Sebagai informasi, sebelum daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online melalui link dtks.jakarta.co.id, pastikan untuk memenuhi syarat berikut ini:

1. Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta;

2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ Polri, dan anggota DPR/ DPRD;

3. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil);

Baca Juga: UNESCO Tetapkan Jakarta sebagai Kota Sastra Dunia, Mustofa Puji Anies: Pantas Ada yang Ngotot Pindah

4. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau bangunan dengan NJOP lebih dari 1 miliar;

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan tidak bermerk, termasuk air isi ulang;

6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Menurut kabar yang dihimpun, selain daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online melalui dtks.jakarta.co.id, bisa juga dilakukan secara langsung dengan datang ke kelurahan masing-masing sesuai domisili.

Baca Juga: Jokowi: Lonjakan Kasus Covid-19 akibat Omicron Sudah Diperkirakan Sebelumnya

Adapun berkas yang dibawa saat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara langsung yakni dengan membawa KTP dan KK asli.

Namun perlu diketahui, pendaftaran secara langsung hanya diperuntukkan bagi warga yang mengalami kendala saat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online.

Untuk info lebih lanjut mengenai DTKS DKI Jakarta 2022, bisa menghubungi nomor 021- 226- 84824 atau 0812- 8797- 6318 (Whatsapp).***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah