2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.
Baca Juga: Ikuti Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 untuk Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta
Setelah Anda merasa memenuhi syarat sebagai penerima Set Top Box STB gratis, selanjutnya Anda segera daftar secara daring melalui aplikasi cek bansos.
Berikut cara daftar jadi penerima Set Top Box STB gratis dari Kominfo:
1. Install aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda.
2. Siapkan NIK KTP untuk daftar Set Top Box STB gratis.