Terdaftar di DTKS Kemensos Bisa Dapatkan Set Top Box STB Gratis Kominfo, Begini Caranya

- 5 Februari 2022, 14:52 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan cara untuk bisa mendapat Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo, dengan terdaftar di DTKS Kemensos.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan cara untuk bisa mendapat Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo, dengan terdaftar di DTKS Kemensos. /Dok. Kominfo/

PR DEPOK – Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos bisa dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo, simak begini caranya.

Pemerintah akan segera bagikan perangkat Set Top Box STB gratis kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos.

Agar Anda bisa mendapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo, terlebih dahulu calon penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos.

Masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos bisa mendapatkan berbagai bansos, salah satunya pembagian Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Terawang Perasaan Billy Syahputra Ditinggal Memes Prameswari, Denny Darko: Kangennya Meledak-ledak

Berikut persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo:

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box (STB).

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x