Adanya kejadian itu lantas membuat Dedi Mulyadi berpendapat agar ada standar yang dimiliki pemerintah untuk memberlakukan sanksi kerumunan.
Sebab menurutnya, kejadian tersebut begitu mencolok perbedaannya hingga tak heran membuat publik geram dengan proses penegakkan hukum di Indonesia.
"Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp500.000, sedangkan tukang bubur Rp5 juta," ujarnya.
Sanksi kerumunan itu tak hanya terjadi terhadap Mal Festival Citilink saja. Sebelumnya terdapat acara yang juga menimbulkan kerumunan dan berujung pada sanksi.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut adalah konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan di Taman Anggur Kukulu, Subang pada Minggu 30 Januari 2022.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa aparat lebih tegas menindak Taman Kukulu dibandingkan dengan Mal Festival Citylink.
Padahal berdasarkan video yang beredar, massa kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar di masing-masing acara tersebut.
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 dan Ikuti Seleksi Gelombang 23
Hal itu pun membuat mantan Bupati Purwakarta ini menilai bahwa penegakkan hukum masih terlihat lebih tegas ke orang-orang kecil.