"Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat publik kecewa, karena seringkali penegakkan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil," ucap Dedi Mulyadi menambahkan.
Sebagai informasi, kasus kerumunan oleh tukang bubur yang disinggung Dedi Mulyadi terjadi pada tahun 2021 di Tasikmalaya.
Saat itu seorang tukang bubur divonis hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negerii Tasikmalaya.
Tukang bubur tersebut diketahui dianggap telah melanggar aturan makan di tempat ketika Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sementara itu kerumunan yang terjadi di Mal Festival Citylink Bandung terjadi pada saat perayaan Imlek 1 Februari 2022 lalu, dan diatasi dengan pendekatan hukum Pasal 38 ayat 4 Perwali Nomor 2 Tahun 2022.
Dengan pasal tersebut, Mal Festival Citylink mendapat sanksi hukuman maksimal denda Rp500.000.***