PR DEPOK – Buronan dari kelompok separatis teroris (KST), ET alias Enos yang selama ini terlibat serangkaian kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, Papua berhasil dibekuk polisi.
Enos ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Mimika Papua bersama Satgas Gakum Operasi Damai Cartenz.
Menurut Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata, Enos dibekuk aparat di salah satu lokasi di kawasan Jalan Budi Utomo Timika Papua pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Pilih Langsung Ngantor, Ogah Rebahan di RS Setelah Operasi Imbas Kecelakaan Sepeda
Enos diketahui berada di Timika untuk mencari amunisi yang rencananya untuk dipasok ke kelompoknya di Intan Jaya.
Adhinita menyebutkan bahwa ET ketika diamankan tidak membawa senjata.
"Sebelum dia mendapatkan amunisi, kami sudah mengamankan dia terlebih dahulu. Saat ditangkap dia tidak membawa senjata," ujar Era Adhinata yang dihubungi di Timika, Papua, pada Senin, 7 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Tidak hanya mengamankan Enos, pihaknya turut mengamankan enam orang lainnya.
Akan tetapi, setelah menjalani interogasi, enam orang tersebut akhirnya dibebaskan.
Pasalnya enam orang tersebut terbukti melakukan tindak kejahatan.
"Yang lainnya sudah kami pulangkan," ujar Era Adhinata.
Untuk diketahui, tersangka Enos merupakan anak buah Undius Kogoyo, salah satu pimpinan KST di wilayah Intan Jaya Papua.
Adapun jabatan yang diemban Enos dalam kelompoknya itu adalah Wakil Komandan Pos Baitua yang ada di Kabupaten Intan Jaya.
Enos tercatat melakukan beberapa rangkaian tindak kejahatan sejak 2020.
Misalnya,ia terlibat dalam penembakan yang terjadi pada 15 Agustus 2020 di Intan Jaya yang mengakibatkan seorang tukang ojek bernama Jainudin meninggal dunia.
Lalu, Enos juga diketahui terlibat penembakan terhadap tim penjemputan rombongan Wakapolda Papua (saat itu dijabat oleh Brigjen Pol Matius D Fakhiri yang sekarang menjabat Kapolda Papua). Kejadian itu berlangsung pada 25 September 2022.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Berikut Daftar Merek STB atau Set Top Box yang Bersetifikat Kominfo
Tidak hanya itu, Enos juga teridentifikasi melakukan gangguan penembakan pada sejumlah tempat.
Ia terlibat dalam aksi penembakan di Polsek Sugapa pada 30 September 2020, melakukan penembakan Pos Koramil Intan Jaya pada 15 Februari 2021, pembakaran kios milik Rian pada 30 Oktober 2021 dan melakukan penembakan terhadap Ramli, pemilik kios minyak tanah pada 8 Februari 2021.
Atas penangkapan ini, kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mendalami peran tersangka Enos dalam berbagai aksi bersenjata yang terjadi di wilayah Kabupaten Intan Jaya Papua selama ini.***