PR DEPOK - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah turut menyoroti pernyataan Polda Metro Jaya yang tidak bisa menindaklanjuti kasus Arteria Dahlan sebab memiliki hak imunitas.
Diketahui, Arteria Dahlan disebut kebal hukum lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.
Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah menilai pemahaman soal hak imunitas tersebut tidak tepat.
Menurutnya, hak imunitas anggota DPR dibuat agar berani bicara saat bertugas bukan asal bicara.
Pendapat tersebut disampaikan Febri melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah.
“Hak Imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat jalankan tugas & membela Rakyat yg diwakilinya. Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!,” ujar Febri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Diinfus Jelang Waktu Melahirkan, Atta Halilintar: Deg-degan Terus Saya