Arteria Dahlan Kebal Hukum, Febri Diansyah: Hak Imunitas Anggota DPR Dibuat agar Berani Bicara

- 7 Februari 2022, 13:45 WIB
Febri Diansyah.
Febri Diansyah. /Benardy Ferdiansyah/Antara

 

Untuk itu, Febri Diansyah menegaskan bahwa hak imunitas tidak boleh disalahgunakan atau membuat seseorang menjadi kebal terhadap hukum.

Perlu saya klir kan, ini bukan terkait orang tertentu. Tapi pemahaman yang tepat tentang Hak Imunitas seharusnya dalam pelaksanaan juga dijalankan dengan mengingat kewajiban sebagai wakil rakyat. Agar Hak Imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum saja. Imunitas bukan impunitas,” katanya.

Seperti diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian.

Baca Juga: Tanggapi SE Menag Soal Pembatasan Tempat Ibadah, Yan Harahap Soroti Kasus Kerumunan Dilempari Kaus

Laporan itu dilayangkan pada Kamis 20 Januari 2022.

Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah