Aturan Terbaru Jam Operasional Pasar hingga Swalayan di Wilayah PPKM Level 3 hingga 1 Jawa-Bali

- 8 Februari 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi - Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru jam operasional pasar, supermarket, dan swalayan di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 hingga Level 1.
Ilustrasi - Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru jam operasional pasar, supermarket, dan swalayan di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 hingga Level 1. /Dok. ANTARA./

PR DEPOK – Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jam operasional pasar, supermarket, dan swalayan wilayah Jawa-Bali diatur pemerintah. Berikut ini aturan terbaru jam operasional di pasar.

Adapun aturan terbaru jam operasional pasar, supermarket, dan swalayan selama PPKM Jawa-Bali disesuaikan dengan status setiap wilayah.

Kemendagri baru-baru ini menetapkan aturan terbaru jam operasional pasar hingga supermarket untuk wilayah PPKM Level 3 hingga level 1 di Jawa-Bali.

Soal aturan terbaru ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 09 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut ini aturan masing-masing Level PPKM.

Baca Juga: KSAD Dudung Minta Bahar Smith-Habib Rizieq Tak Macam-macam, Refly: Tindakan HRS Juga Dilakukan oleh Presiden!

PPKM Level 1

1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen

2. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca Juga: Thailand Akan Deklarasikan Pandemi Covid-19 sebagai Penyakit Endemik Serupa Flu Biasa

PPKM Level 2

1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen

2. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

3. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

4. Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Hanya Bawa KK KTP! Kunjungi Kantor ini Bisa Mendapatkan Set Top Box STB Gratis

PPKM Level 3

1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

2. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah