4 Poin yang Diserukan Komnas HAM Menyusul Kericuhan di Desa Wadas Jateng

- 9 Februari 2022, 14:00 WIB
Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/7/2019). /Genta Tenri Mawangi/ANTARA

 

PR DEPOK - Kericuhan warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) menjadi sorotan Komnas HAM RI.

Komnas HAM menyesalkan tindakan kericuhan yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga dan pendamping hukum warga.

"Serta adanya dugaan penangkapan terhadap sejumlah warga di Polres Purworejo," ujar Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 9 Februari 2022.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab: Warga Wadas yang Ditahan Akan Dipulangkan

Menurutnya, tindakan kekerasan oleh polisi kepada warga tersebut merupakan buntut dari warga yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan atau Quarry.

"Kericuhan terjadi saat proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas," ujarnya.

Terkait peristiwa tersebut, Komnas HAM RI mengeluarkan atau menyerukan 4 poin penting antara lain:

Baca Juga: Aleix Espargaro di Lombok: Bingung Lihat Bensin Eceran hingga Emak-emak Bonceng 4 Anak SD

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x