1. Meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas.
2. Meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas.
Kemudian melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
Baca Juga: PHRI Optimis Kebangkitan Pariwisata Nasional Terus Menunjukan Tren Positif
3. Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif solusi.
Permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas diharapkan bisa disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.
4. Meminta semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain, dan menciptakan suasana yang kondusif agar terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia.
Baca Juga: Popularitas Camilla Naik Drastis Usai Direstui Ratu Jadi Permaisuri Kerajaan Inggris
Demikian poin-poin yang disampaikan Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, pada Rabu, 9 Februari 2022.***