Pascapembebasan Napi: Polri Catat 28 Napi Asimilasi Kembali Berulah

- 22 April 2020, 20:15 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

PIKIRAN RAKYAT - Untuk meminimalisasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19, Presiden Joko Widodo membuat kebijakan program asimilasi pembebasan lebih dari 30.000 napi.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara sayangnya sejak resmi dibebaskan bertahap pada awal April 2020, satu per satu napi terciduk berulah kembali.

Setelah dibebaskan sejak dua minggu yang lalu hingga Selasa, 21 April 2020 Polri mencatat terdapat total 28 napi program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah ditangkap akibat kembali berulah.

Baca Juga: Pemerintah Tak Kunjung Datang Beri Bantuan, Seorang Nenek Nyaris Mati Kelaparan

"Ini adalah beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali. Total 28 (orang). Saya rasa ini hampir semua ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Lebih lanjut, dia menjabarkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh para napi asimilasi adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pelecehan seksual.

Menanggapi hal itu, Polri memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Begal dan Satgas Anti-Preman sebagai upaya mengantisipasi kejahatan yang terjadi di masa pandemi virus corona.

Baca Juga: Tanggapi Terhambatnya Bansos, DKR: Segera Turunkan sebelum Warga Depok Mati Kelaparan

Brigjen Pol Argo Yuwono menuturkan bahwa dua Satgas yang dibentuk di tengah pandemi itu dipimpin langsung oleh direktur reserse kriminal umum di masing-masing polda.

Berikut ini rincian 28 kasus residivis yang kembali berulah, dan tengah ditangani oleh sejumlah polda.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x