Jokowi Resmi Larang Mudik Tahun 2020, Skenario Pembatasan Jalan Tol Akan Diberlakukan

- 22 April 2020, 20:30 WIB
Situasi jalan Tol Cipularang KM 118 saat ditinjau PT Jasa Marga pada Kamis (13/2/2020).
Situasi jalan Tol Cipularang KM 118 saat ditinjau PT Jasa Marga pada Kamis (13/2/2020). /Dok. PT Jasa Marga

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman pada lebaran 2020 demi mencegah penyebaran Virus Corona.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan. Larangan mudik efektif diberlakukan mulai Jumat, 24 April 2020.

Kendati demikian, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi menegaskan bahwa nantinya tidak ada penutupan jalan tol dan masih beroperasi.

Baca Juga: Pemerintah Tak Kunjung Datang Beri Bantuan, Seorang Nenek Nyaris Mati Kelaparan

"Kita hanya memberi pembatasan saja kepada kendaraan tertentu yang boleh dan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Jadi tidak ada istilah penutupan jalan," ujar Budi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs RRI.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan checkpoint yang nantinya pengendara akan ditindaklanjuti oleh petugas yakni Polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Dalam checkpoint tersebut petugas akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan, tujuan perjalanan, dan juga dokumen perjalanan.

Baca Juga: Tanggapi Terhambatnya Bansos, DKR: Segera Turunkan sebelum Warga Depok Mati Kelaparan

Terkait larangan Presiden Jokowi, Budi Setyadi menjelaskan bahwa yang dilarang hanyalah kendaraan yang mengangkut para pemudik.

Menurutnya, kendaraan yang mengangkut logistik dan barang tetap boleh beroperasi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono juga menegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri, sehingga masyarakat masih bisa melewati jalan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Anies Baswedan Asyik Bermain Bola Saat Pandemi, Simak Faktanya

Namun, jika nantinya ada masyarakat yang melakukan kamuflase mudik seperti membawa banyak barang, anggota kepolisian akan bertindak tegas.

Merespon kebijakan dari pemerintah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk masih menunggu dasar hukum maupun regulasi terkait pelarangan mudik yang sudah resmi diberlakukan.

Sementara itu, dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano mengatakan, Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan pemerintah, sedangkan untuk teknisnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenhub maupun Korlantas Polri.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x