Aturan PPKM Level 3 untuk Jawa dan Bali yang Berlaku Sejak 8 Februari 2022

- 10 Februari 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3.
Ilustrasi PPKM Level 3. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan pelaksanaan Pembatasan Pemberlaukan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah memutuskan untuk menaikkan status PPKM menjadi level 3.

Kebijakan PPKM Level 3 berlaku untuk daerah Jawa hingga Bali yang berlaku mulai 8 Februari 2022.

Berikut beberapa aturan terbaru bagi wilayah berstatus PPKM Level 3 mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali:

Baca Juga: Laga Lawan Madura United Ditunda, Pelatih Persija Jakarta Dilarikan ke Rumah Sakit

1. Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

2. Sektor non-esensial dan esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Mengenal Amigdala, Band Indie Asal Bandung yang Bawakan Lagu Kukira Kau Rumah Karya Aya Canina

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

3. Fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan

Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%.

Baca Juga: Kate Middleton Beri Dukungan untuk Camilla Lewat Tanda Ini, Dilakukan Sebelum Platinum Jubilee Ratu Elizabeth

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam boks dan tidak ada hidangan prasmanan.

4. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca Juga: Setelah Doddy Sudrajat, Gus Rofii Laporkan Seorang Ustaz yang Menyerang Yusuf Mansur: Hampir Tiap Hari...

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021 lalu.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Baca Juga: Curhat setelah Pindah ke PSG, Gianluigi Donnarumma Akui Merasa Bersalah kepada AC Milan

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

5. Makan/minum di tempat umum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan pengunjung makan maksimal 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: Sinopsis The Tinder Swindler, Kekejaman Simon Leviev Menipu para Perempuan yang Dikencani Olehnya

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat

- Dengan kapasitas maksimal 50%

- Satu meja maksimal 2 orang

Baca Juga: Ungkap Alasan Hengkang dari Amigdala, Aya Canina Akui Menderita Kekerasan dalam Pacaran

- Waktu makan maksimal 60 menit

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25%

Baca Juga: Pebasket NBA Justin Holiday Membeli Batik Khas Blitar, Sandiaga Uno: Kalian Masih Pakai Produk Luar Negeri

- Satu meja maksimal 2 orang

- Waktu makan maksimal 60 menit

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

6. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

Baca Juga: Cara Daftar Akun LTMPT 2022 Siswa untuk Pendaftaran SNMPTN

- Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait.

- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Sudah Dimulai, Transjakarta Batasi Penumpang 70 Persen: Akan Lakukan Sosialisasi Selama 2 Hari

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

7. Bioskop

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Baca Juga: Kota Bandung Akan Terapkan Sistem Buka Tutup Jalan, Polda Jabar: Pembatasan Mobilitas Cegah Omicron

- Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Cegah Pembongkaran Paksa, Makam Vanessa Angel Ditutup Pengurus TPU hingga 100 Harian

8. Tempat ibadah

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

9. Fasilitas umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Baca Juga: Fans PSG Harus Bersabar, Neymar Kemungkinan Absen Lagi Jelang Laga Lawan Real Madrid

10. Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Doakan Venna Melinda dan Ferry Irawan di Acara Lamaran, Verrel Bramasta: Aku Cuma Pengen Mama Bahagia

12. Perjalanan domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:

- Menunjukkan kartu vaksin

- Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Dituding Bohong Soal Izin Pemindahan Makam Vanessa Angel, Gus Rofii: Kualat Nanti!

- Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.

- Menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah