PR DEPOK – Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jam operasional pasar, supermarket, dan swalayan wilayah Jawa-Bali diatur pemerintah. Berikut ini aturan terbaru jam operasional di pasar.
Adapun aturan terbaru jam operasional pasar, supermarket, dan swalayan selama PPKM Jawa-Bali disesuaikan dengan status setiap wilayah.
Kemendagri baru-baru ini menetapkan aturan terbaru jam operasional pasar hingga supermarket untuk wilayah PPKM Level 3 hingga level 1 di Jawa-Bali.
Soal aturan terbaru ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 09 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut ini aturan masing-masing Level PPKM.
PPKM Level 1
1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen
2. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca Juga: Thailand Akan Deklarasikan Pandemi Covid-19 sebagai Penyakit Endemik Serupa Flu Biasa