Aturan Terbaru Jam Operasional Pasar hingga Swalayan di Wilayah PPKM Level 3 hingga 1 Jawa-Bali

- 8 Februari 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi - Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru jam operasional pasar, supermarket, dan swalayan di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 hingga Level 1.
Ilustrasi - Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru jam operasional pasar, supermarket, dan swalayan di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 hingga Level 1. /Dok. ANTARA./

PPKM Level 2

1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen

2. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

3. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

4. Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Hanya Bawa KK KTP! Kunjungi Kantor ini Bisa Mendapatkan Set Top Box STB Gratis

PPKM Level 3

1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

2. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah