Aturan Terbaru Jam Operasional Pasar hingga Swalayan di Wilayah PPKM Level 3 hingga 1 Jawa-Bali

- 8 Februari 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi - Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru jam operasional pasar, supermarket, dan swalayan di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 hingga Level 1.
Ilustrasi - Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru jam operasional pasar, supermarket, dan swalayan di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 hingga Level 1. /Dok. ANTARA./

4. Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah