Simak Jadwal dan Aturan Pemberlakuan Larangan Mudik Mulai Hari ini

- 24 April 2020, 05:14 WIB
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. //Kominfo Jawa Timur

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa larangan sementara mudik mulai efektif diberlakukan hari ini Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Masyarakat telah dilarang melakukan mudik Idulfitri 1441 H baik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi sepeda motor.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

“Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Bocah 4 Tahun di India Tewas di Dekat TPS setelah Dikeroyok Babi Hutan 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kominfo.go.id, pada Jumat, 24 April 2020, adapun larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idulfitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut dari rapat terbatas kabinet pada Selasa, 21 April 2020.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Baca Juga: Bocah 4 Tahun di India Tewas di Dekat TPS setelah Dikeroyok Babi Hutan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x