PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring menyoroti kabar terbaru dari Desa Wadas, yang beberapa waktu lalu ricuh akibat pengepungan oleh aparat.
Kali ini yang dikomentari oleh Tifatul Sembiring adalah terkait lahan tambang di Desa Wadas, yang dikabarkan tidak berizin.
Menanggapi itu, Tifatul Sembiring tampak heran lantaran merujuk pada kabar sebelumnya lahan tambang di Wadas sudah sesuai dengan prosedur.
"Katanya sudah sesuai prosedur, namun ternyata tambang di Wadas belum punya IUP," kata Tifatul Sembiring seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @tifsembiring pada Jumat, 11 Februari 2022.
Dengan adanya kabar tersebut, Tifatul Sembiring pun meminta agar Anggota DPR Komisi VII untuk mempertanyakan langsung kabar izin tambang itu, ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mengingat salah satu tugas dari Komisi VII di DPR adalah membahas atau menangani masalah yang berkaitan dengan bidang energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
Anggota DPR RI ini pun lantas meminta pemerintah, khususnya pemerintah Jawa Tengah untuk tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, hanya untuk keperluan segelintir pihak.
"Komisi VII DPR, perlu minta klarifikasi Menteri ESDM nih. Jangan korbankan kepentingan masyarakat utk segelintir orang," ujarnya menambahkan.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan video pengepungan warga di Desa Wadas oleh aparat gabungan.
Baca Juga: Pemeran Utama Crash Landing On You, Hyun Bin dan Son Ye Jin Umumkan Akan Menikah
Insiden tersebut ternyata terjadi karena adanya upaya pembebasan atau pengukuran lahan penambangan material andesit, demi keperluan Bendungan Bener.
Aksi pengepungan itu pun berujung ricuh hingga mengakibatkan puluhan warga ditangkap, dan digelandang ke kantor polisi.
Kejadian itu lantas menuai banyak komentar negatif dari berbagai pihak, termasuk para politisi.
Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Kota Bandung di Akhir Pekan: Ini 5 Gerbang Tol yang Diberlakukan Ganjil Genap
Selain itu, berdasarkan berita yang beredar, lahan tambang yang dipermasalahkan tersebut dikabarkan tidak berizin atau tidak ada izin usaha pertambangan (IUP).
Kabar itu diketahui disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo.***