PR DEPOK – Baru-baru ini, publik diramaikan oleh modus penipuan yang dilakukan aplikasi Binomo kepada para penggunanya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun sebelumnya telah buka suara terkait modus penipuan Binomo.
Diketahui, sebanyak delapan korban melaporkan aplikasi Binomo dan sejumlah afiliator yang turut melakukan promosi terkait dugaan penipuan.
Baca Juga: Ezra Walian Ungkap Kenangan Manis Saat Persib Bandung Jumpa PSS Sleman di Pertandingan Sebelumnya
Adapun laporan tersebut dilayangkan ke pihak Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu.
Atas hal tersebut, aktivis ProDEM, Adamsyah Wahab atau Don Adam memberikan tanggapannya.
Melalui akun Twitter miliknya, @DonAdam68, ia mengecam adanya dugaan penipuan tersebut.
Ia pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengambil untung dari kerugian orang lain.
“Jahat banget! Untung dari kerugian orang lain yg tergiur investasi besar,” ujar Don Adam seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 11 Februari 2022.
Sebelumnya, modus tersebut diperoleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri usai melakukan pengambilan keterangan dari para korban pada 3 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Resmi Akan Menikah, 5 Alasan Ini Buktikan Son Ye Jin dan Hyun Bin adalah Pasangan Sempurna
Bareskrim menjelaskan, aplikasi atau website Binomo pernah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang dipilih korban beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, dalam akun media sosial, terlapor juga ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan.
Lebih lanjut, afiliator dalam media sosial terlapor juga disebutkan mengeklaim bahwa aplikasi Binomo legal di Indonesia.***