PR DEPOK - Akhirnya Polisi membongkar dua kuburan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin.
Pembongkaran kuburan ini dilakukan guna keperluan autopsi terhadap dua orang korban yang meninggal dunia saat menjadi penghuni kerangkeng tersebut.
Diketahui bersama, penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, yang diduga tewas akibat dianiaya.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan autopsi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.
"Pembongkaran kuburan untuk mendalami kasus penghuni kerangkeng yang meninggal diduga korban penganiayaan," kata Hadi Wahyudi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Kedua korban yang meninggal tersebut berinisial A dan S, masing-masing dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) berbeda.
Dua TPU yang dimaksud yakni di TPU Pondok VII, kelurahan Sawit Sebrang dan TPU di Desa Purwobinagun, Sei Bingei, Kabupaten Langkat, jelas Hadi Wahyudi.
Baca Juga: Aleix Espargaro Murka dengan Kondisi Sirkuit Mandalika, Ancam Tak Ingin Membalap di Indonesia
"Penggalian kuburan ini melibatkan personel Ditreskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatra Utara," kata dia.