Tayangkan Adegan Ciuman, Media Belajar dari Rumah TVRI Kena Tegur KPI

- 30 April 2020, 15:12 WIB
LOGO baru TVRI, kena tegur dari KPI karena konten dewasa saat program belajar dari rumah.*
LOGO baru TVRI, kena tegur dari KPI karena konten dewasa saat program belajar dari rumah.* /TVRI/

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran kepada tayangan berkategori remaja (R) yang disiarkan di televisi nasional TVRI.

Dikutip dari situs resmi KPI oleh Pikiranrakyat-depok.com, tim pemantauan langsung KPI menjelaskan bahwa TVRI menyiarkan tayangan berisi cuplikan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program "Jendela Dunia".

Cuplikan dalam "Jendela Dunia" yang mendapatkan teguran dari KPI tersebut tayang pada Rabu, 8 April 2020 pukul 9.44 WIB.

Waktu tersebut digunakan para pelajar sebagai media belajar dari rumah melalui salah satu  stasiun televisi nasional, TVRI sebagai mitra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam program ini.

Baca Juga: 60 Mayat Korban Virus Corona Ditemukan Membusuk di dalam Truk 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa adegan ciuman bibir yang ditayangkan TVRI telah melanggar aturan yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Dikatakan bahwa ada delapan pasal yang telah dilanggar oleh program acara "Jendela Dunia", di antaranya pasal perlindungan anak, pembatasan, dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.

“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS dan kami tidak bisa mentolerir hal ini," kata Mulyo Hadi pada Rabu, 29 April 2020.

"Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari yakni pukul 9.44 WIB. Di jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19,” tutur dia.

Baca Juga: Demi Lindungi Bumi, NASA Berencana Tabrakan Pesawat Ruang Angkasa ke Asteroid 

Dia menilai ada kelengahan dari TVRI yang tidak jeli melihat adanya potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan kategori R atau remaja tersebut.

Menurut Mulyo, tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

“Hal-hal positif itu menjadi acuan lembaga penyiaran jika ingin menayangkan program acara dengan klasifikasi R," kata Mulyo

"Kita tidak ingin acara yang diklasifikasi R justru menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Baca Juga: Jelang 1 Mei, Serikat Buruh: Disnaker Depok Kurang Tanggap Sikapi Buruh PHK 

Mulyo juga mengingatkan kepada TVRI dan lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dan teliti saat hendak menyiarkan sebuah program.

"Proses cek dan ricek terhadap konten yang akan disiarkan perlu dilakukan untuk menghindari adanya adegan melanggar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semuanya dan kami harap TVRI segera melakukan perbaikan secepatnya,” ucap Mulyo.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x