Nasib Pekerja yang di PHK dan Dirumahkan Akan Masuk Program Kartu Prakerja Secara Bertahap

- 1 Mei 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Ilustrasi Kartu Pra Kerja /.*(istimewa)

“Nah data ini adalah data yang telah dipusatkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, diverifikasi dan ini berbasis kepada selain daripada Kementerian Tenaga Kerja juga terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Peneliti: Kualitas Udara Buruk Bisa Perparah Penyebaran Virus Corona

Ketua Umum Partai Golkar ini juga menerangkan hingga saat ini yang sudah mendaftar Kartu Prakerja pada gelombang pertama ada 9 juta orang.

Sedangkan pada gelombang kedua sebanyak 456.000 orang terbanyak di Jakarta, kemudian Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, dan hampir seluruh wilayah di Indonesia ada yang sudah menggunakan kartu prakerja.

“Dari pengguna kartu itu 18 persen memilih mengambil fasilitasnya dalam bentuk cash melalui perbankan, yaitu BNI, sisanya 72 persen melalui e-wallet atau e-money,” tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadhan 1441 H Kota Depok Hari Ini Jumat, 1 Mei 2020

Kemudian dia juga menyampaikan terkait dengan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek. Menurutnya akan ada 116.705 perusahaan yang terdampak COVID-19 meminta relaksasi.

“Namun di sini relaksasi yang diberikan adalah pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi, yaitu terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ucapnya.

Menurut Airlangga, fasilitas yang diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja yaitu sebanyak 2,6 triliun, jaminan kematian sebanyak 1,3 triliun, dan juga penundaan iuran jaminan pensiun sebesar 3 bulan, selama 3 bulan dan besarnya juga sekitar 8,74 triliun.

Baca Juga: Cek Fakta: SBY Dikabarkan Kembalikan Dana Bank Century Rp 6,7 Triliun, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x