Zuhur pada pukul 11.52 WIB
Asar pada pukul 15.13 WIB
Magrib pada pukul 17.49 WIB
Isya pada pukul 19.00 WIB
Baca Juga: Plat Motor Perampok di SPBU Cinere Tak Diketahui, Polisi Andalkan CCTV
Bulan puasa Ramadhan 1441 H (Hijriah) berbeda dengan Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya. Bertepatan dengan merebaknya pandemi virus corona, tentunya terdapat beberapa kebijakan baru dari pemerintah guna menekan angka penyebarannya.
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibdah Ramadhandan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi virus corona.
Kemudian, dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa umat Islam Indonesia tetap diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah.
Baca Juga: Malaysia Klaim Temukan Virus Corona Baru yang Ganas, 1 Pasien Dapat Tularkan 120 Orang
Berikut ini panduan yang harus diperhatikan saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1441 H.