PR DEPOK - Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr. Eva Sri Diana Chaniago ikut menanggapi polemik Program Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru bisa diambil di usia pensiun 56 tahun.
Dalam berita yang disoroti dr. Eva, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa aturan JHT itu telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi itu, dr. Eva tampak geram hingga mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah bahwa uang BPJS Ketenagakerjaan bukan milik Presiden Jokowi, melainkan milik rakyat kecil.
"Bu, itu uang kami rakyat kecil, uang itu mempengaruhi nasib kami. Bukan beliau," kata dr. Eva seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @__Sridiana_3va.
Dengan demikian, dr. Eva lantas berpendapat semestinya Kemnaker meminta persetujuan soal aturan JHT tersebut kepada rakyat.
Namun penjelasan Kemnaker itu seolah memperlihatkan ketidakpedulian pemerintah terhadap rakyat kecil.
Hal itulah yang membuat dr. Eva merasa sedih lantaran terkesan tidak ada yang peduli kepada rakyat.
"Harusnya nanyanya ke kami kan Bu? Sedih, kok nda ada yg peduli rakyat kecil ya," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemnaker di Jakarta pada Rabu, 16 Februari 2022.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka meminta agar Kemnaker membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Salah satu alasan dimintanya pembatalan aturan itu adalah karena terdapat ayat, yang menyebut bahwa JHT baru bisa diterima seluruhnya oleh peserta dalam usia 56 tahun.
Setelah menemui langsung masa unjuk rasa, Menaker Ida Fauziah pun menampung terlebih dulu aspirasi dari serikat buruh.
"Ibu Menteri tadi sikapnya masih menampung, menerima, mencatat apa yang menjadi aspirasi atau keinginan teman-teman KSPI," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.
Baca Juga: Bunga Tidak Mekar Tepat Waktu, Kim Jong Un Kirim Tukang Kebun ke Kamp Kerja Paksa
Hal itu dilakukan lantaran aturan yang dipermasalahkan tersebut diundang-undangkan pada 4 Februari 2022, dan akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022.
Dengan demikian, terdapat durasi tiga bulan untuk memberikan pemahaman atau sosialisasi kepada semua pihak.
Kendati demikian, Indah Anggoro Putri membantah bahwa aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan Presiden Jokowi.
Menurutnya, aturan tersebut juga telah melalui proses harmonisasi dan telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi, dan Setkab.***