Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, sistem pemerintahan IKN nantinya akan setara dengan provinsi dengan kekhususan.
Menurut Tito, Indonesia memiliki sejumlah daerah yang diatut dengan kekhususan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Baca Juga: Orang Tua Rizky Febian dengan Mahalini Badminton Bersama: Aku Kenalin Sama Adik-adik Aku
Dalam UU tersebut, daerah yang memiliki kekhususan di antaranya, Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Nah itu kekhususan di sana sehingga di sini (IKN) diatur kekhususan," kata Mendagri.
Sebagai daerah dengan kekhususan, IKN nantinya akan dipimpin oleh kepala kawasan otorita setingkat menteri dengan bentuk pemerintahan setingkat provinsi.***