Minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan Dipenjara, Said Didu Nilai Said Iqbal Mulai Belok Sebelum Diundang Istana

- 17 Februari 2022, 16:40 WIB
Said Didu menilai Said Iqbal sudah belok sebelum diundang Istana usai minta direksi BPJS Ketenagakerjaan dipenjara.
Said Didu menilai Said Iqbal sudah belok sebelum diundang Istana usai minta direksi BPJS Ketenagakerjaan dipenjara. /Twitter.com/@msaid_didu./

PR DEPOK - Polemik aturan baru dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hingga masih menjadi sorotan publik.

Bahkan belum lama ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar semua direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) dipenjara.

Pernyataan Said Iqbal sontak mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan. Salah satunya mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu.

"Belum diundang minum kopi di Istana tapi sdh mulai belok," ujar Said Didu dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu pada Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: Fuji Lebih Mementingkan Hadir di Acara 100 Hari Meninggalnya Sang Kakak, Denny Darko: Luar Biasa

Masih di cuitan yang sama, Said Didu pun heran atas tuntutan Said Iqbal yang meminta Direksi BPJS Ketegakerjaan dipecat.

"Yang buat aturan adalah pemerintah kok yg diminta dipecat adlh Direksi BPJS," kata Said Didu mengakhiri cuitannya.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu.

Diketahui bersama, Said Iqbal mempermasalahkan aturan baru dana JHT yang tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Baca Juga: Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Hotman Paris: di Mana Logika Berpikirnya?

Terkait hal ini, ia pun meminta agar seluruh Direksi BPJS Ketenagakerjaan dipenjara apabila Permenaker itu tetap dijalankan.

Ketua KSPI itu manilai bahwa para Direksi BPJS Ketenagakerjaan sudah menggunakan 30 persen uang untuk program perumahan peserta Jamsostek.

Tak sampai di situ, Said Iqbal juga menanyakan kebijakan Menaker Ida Fauziyah yang melarang pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum berusia 56 tahun.

Baca Juga: Andritany Ardhiyasa Sosok Tak Tergantikan dalam Mengawal Mistar Gawang Persija Jakarta

Padahal, kata dia, uang tersebut amat dibutuhkan para buruh yang menjadi korban PHK maupun mengundurkan diri sebagai uang untuk modal usaha.

Said Iqbal menduga ada indikasi ketidakcukupan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk membayar para peserta Jamsostek atau BPJSTK tersebut yang mendorong Menaker mengeluarkan aturan baru.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah