Aksi Penyelundupan 13 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Thailand Berhasil Digagalkan di Aceh

- 4 Mei 2020, 10:00 WIB
ILUSTRASI bawang merah.*
ILUSTRASI bawang merah.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Tim gabungan yang diturunkan Bea Cukai Banda Aceh dan Provinsi Sumatera Utara berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 13 ton bawang merah di perairan Kabupaten Aceh Tamiang.

13 ton bawang merah tersebut dikemas dalam 650 buah karung yang masing-masing beratnya bisa mencapai kurang lebih 20 kg.

Kepala Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Banda Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan bawang merah selundupan itu berasal dari Thailand.

Baca Juga: Narapidana Muslim di AS Tidak Difasilitasi Makanan Sahur dan Berbuka oleh Petugas Penjara

“Bawang merah tersebut merupakan muatan KM Rajawali dengan bobot 15 GT. Nilai bawang merah tersebut mencapai Rp 390 juta dengan potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini Rp 135,5 juta,” kata Isnu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Isnu mengungkapkan penggagalan aksi penyelundupan bawang merah itu berawal dari informasi Bea Cukai Kantor Wilayah Banda Aceh yang melaporkan kecurigaan kepada tim satuan tugas kapal patroli BC 20005 pada hari rabu lalu.

Mereka mendeteksi adanya kapal bermotor yang dicurigai mengangkut bawang merah ilegal.

Baca Juga: 'Dipulangkan' Wali Kota, Kadiskominfo Depok Laporkan ke Komisi ASN

Setelah menerima laporan tersebut, apal patroli BC 20005 yang kebetulan sedang melakukan program Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Aceh bergegas menuju lokasi yang diperkirakan sebagai posisi kapal bermotor penyelundup bawang merah itu.

“Kapal motor target akhirnya ditemukan kapal patroli BC 20005 di perairan Air Masin, Aceh Tamiang pada 30 April pukul 2.00 WIB. Saat didekati kapal motor target berbendera Indonesia berupaya melarikan diri,” ujar Isnu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x