Ke Manakah Uang Jaminan Hari Tua jika Penerima Meninggal sebelum Usia 56 Tahun? Ini Jawaban Ida Fauziyah

- 18 Februari 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi - Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal nasib uang Jaminan Hari Tua atau JHT jika penerima meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.
Ilustrasi - Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal nasib uang Jaminan Hari Tua atau JHT jika penerima meninggal dunia sebelum usia 56 tahun. /Pixabay/

PR DEPOK - Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan aturan baru Jaminan Hari Tua yang baru bisa cair saat usia mencapai 56 tahun.

Aturan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sontak menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

Tak sedikit yang beranggapan bahwa pemerintah menahan uang para pekerja hingga usianya mencapai 56 tahun.

Baca Juga: Viral Video Pemulung Curi AC yang Diduga Baru Dibeli, Begini Kronologinya

Lantas muncul pertanyaan terkait nasib uang Jaminan Hari Tua jika sang penerima meninggal dunia sebelum usianya 56 tahun.

Menjawab pertanyaan serta informasi yang simpang siur di tengah masyarakat, Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa manfaat JHT tetap akan diberikan meskipun sang penerima telah meninggal dunia.

"Yang meninggal, yang cacat tetap sebelum usia 56 tahun dialami, maka dia tetap berhak untuk mencairkan dana dia, JHT-nya," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id agar Dapat Bantuan Rp3,55 Juta

Disampaikan Ida, uang yang dicairkan bisa diterima oleh ahli waris dari penerima yang sudah meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.

Menurutnya, uang JHT tersebut tetap milik sang penerima meskipun sudah meninggal dunia.

"Buat ahli warisnya dong, tetap dikasih lah. Itu adalah uangnya dia, kalau dia meninggal berarti uangnya ahli waris. Dia mengalami cacat tetap, itu juga berhak mencairkan JHT," katanya menjelaskan.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Dikenal Tidak Pernah Setia, Salah Satunya Capricorn

Untuk diketahui, sebelumnya aturan baru Jaminan Hari Tua yang baru bisa cair di usia 56 tahun ini sempat menjadi kontroversi.

Bahkan, sejumlah buruh sempat menggelar aksi demonstrasi menuntut agar aturan baru JHT itu dicabut.

Para buruh mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut agar aturan tersebut dicabut.

Baca Juga: Dedek Prayudi ke Anies Baswedan: Gubernurku, Ada Beberapa Kesempatan saat Anda Kerja Malah Lebih Kacau

Namun, Kemenaker sendiri mengatakan bahwa aturan JHT itu sudah sesuai persetujuan Presiden Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang bisa dicairkan jika pekerja mengalami PHK atau kehilangan pekerjaan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x