PR DEPOK - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko Terkait menyayangkan terjadinya polemik mengenai manfaat JHT yang bisa dicairkan sepenuhnya saat pekerja berusia 56 tahun.
Moeldoko menyebut, aturan baru JHT bisa dicairkan saat usia 56 tahun ini merupakan bukti perhatian pemerintah kepada pekerja saat mereka memasuki hari tua atau usia pascaproduktif.
Pernyataan Moeldoko yang meminta agar masyarakat tak perlu resah soal JH bisa dicairkan saat usia 56 tahun, sontak mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Salah satu yang memberikan tanggapan pernyataan Moeldoko itu adalah mantan Sekretaris Kementrian BUMN Muhammad Said Didu.
Dalam keterangannya, Said Didu menilai bahwa masyarakat hanya berharap agar pemerintah tidak menyiksa mereka dengan menahan JHT saat dana itu dibutuhkan.
"Masyarakat berharap, pemerintah tidak menyiksa rakyat dg menahan uang JHT mereka saat mereka butuhkan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu.
Sebelumnya, Moeldoko juga menyebut kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat dari JHT saat ini cukup kuat.
Pasalnya, dijelaskan dia, jumlah nominal aset bersih yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.
Moeldoko menjelaskan, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari 2019 sebesar Rp21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan JHT program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.***