Penjelasan soal dana JHT tersebut ia sampaikan saat dirinya menghadiri acara podcast milik Deddy Corbuzier.
Ia menyebut bahwa saat ini ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disebut sebagai pengganti JHT.
Baca Juga: Berteman dengan Sabrina Chairunnisa, Millen Cyrus Jutru Akui Naksir Deddy Corbuzier: Hajar!
Adapun program JKP ini dapat digunakan apabila para peserta BPJS Ketenagakerjaan baru saja kehilangan pekerjaan.
Berbeda dengan JHT, JKP sebagai program manfaat baru yang direncanakan mulai berlaku pada 22 Februari mendatang.
Pemerintah pun mengungkapkan nantinya akan menanggung biaya iuran sebesar Rp100 miliar setiap bulan.***