Menaker Ida Fauziyah Sebut JHT Bentuk Sayang Pemerintah, Ali Syarief: Pikirannya, seperti Tidak Waras ya?

- 20 Februari 2022, 11:56 WIB
Menaker Ida Fauziyah dikritik Ali Syarief setelah mengatakan JHT merupakan bentuk kasih sayang pemerintah ke masyarakat.
Menaker Ida Fauziyah dikritik Ali Syarief setelah mengatakan JHT merupakan bentuk kasih sayang pemerintah ke masyarakat. /Dok. ANTARA./

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru-baru ini mengatakan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bentuk sayang pemerintah.

Menurut Menaker, aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun merupakan bentuk sayang pemerintah terhadap para pekerja.

Bahkan, Ida Fauziah menyebut pemerintah sampai menyengsarakan diri untuk kebahagiaan pekerja.

Rupanya beragam komentar bermunculan di tengah masyarakat usai Menaker Ida Fauziyah melontarkan pernyataan tersebut.

Baca Juga: Jangan Coba, Satgas Pangan Ingatkan Penimbun Minyak Goreng Bisa Dihukum Penjara hingga Denda Miliaran

Salah satu tokoh yang memberikan tanggapan menohok yakni akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.

Melalui akun Twitter pribadinya, @alisyarief, ia mengatakan bahwa Menaker seperti tidak mempunyai pikiran yang jernih.

"Pikirannya, seperti tidak waras ya?" kata Ali Syarief, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 20 Februari 2022.

Baca Juga: Adik Ayu Ting-Ting Menikah, Ini Doa yang Diungkapkan Sang Kakak untuk Syifa

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah kembali buka suara terkait polemik dana JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Penjelasan soal dana JHT tersebut ia sampaikan saat dirinya menghadiri acara podcast milik Deddy Corbuzier.

Ia menyebut bahwa saat ini ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disebut sebagai pengganti JHT.

Baca Juga: Berteman dengan Sabrina Chairunnisa, Millen Cyrus Jutru Akui Naksir Deddy Corbuzier: Hajar!

Adapun program JKP ini dapat digunakan apabila para peserta BPJS Ketenagakerjaan baru saja kehilangan pekerjaan.

Berbeda dengan JHT, JKP sebagai program manfaat baru yang direncanakan mulai berlaku pada 22 Februari mendatang.

Pemerintah pun mengungkapkan nantinya akan menanggung biaya iuran sebesar Rp100 miliar setiap bulan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah