BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Ali Syarief: Negara Jadi Beban Rakyat!

- 19 Februari 2022, 13:39 WIB
BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022, begini kata Ali Syarief yang menyebut negara beban rakyat.
BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022, begini kata Ali Syarief yang menyebut negara beban rakyat. /YouTube/Andromeda Oktoberia/

PR DEPOK - Belakangan muncul kontroversi soal peraturan baru BPJS Kesehatan yang menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022, sehingga Ali Syarief memberikan tanggapan.

Ali Syarief, salah satu pegiat media sosial, emmebrikn tanggapan menohoknya, atas peraturan baru yang di keluarkan oleh Kementrian ATR/BPN yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan dijadikan sebagai syarat jual beli tanah.

Adapun peraturan baru yang menerapakan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah tersebut, akan disahkan dan diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang, sehingga hal tersebut membuat Ali Syarief geram.

Baca Juga: Calon Mahasiswa, Simak Jadwal dan Cara Daftar Masuk Universitas Brawijaya Melalui SNMPTN 2022

Dalam unggahan media sosialnya, Ali Syarief mengatakan bahwa, hal tersebut hanya akan memperparah keadaan, yang mana banyak masyarakat yang menolak penetapan peraturan baru bahwa kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Ali Syarief mengatakan peraturan baru, yang menetapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 tersebut, adalah cara negara untuk melayani rakyatnya, dengan harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.

“Cara negara melayani rakyat, harus punya kartu.. BPJS jadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022,” kata Alie Syarief, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan Twitter akun @alisyarief pada 19 Februari 2022.

Baca Juga: Heran Minyak Goreng Langka hingga Harus Antre, Ali Syarief: Seumur-Umur Baru Kali Ini, Keterlaluan!

Tak hanya itu, Ali syarief juga mengungkapkan rasa geramnya, krena menurutnya dengan peraturan baru yang menerapkan kartu BPJS menjadi syarat jual beli tanah tesebut.

Dimana hal tesebut, dikatakannya bahwa negara tidak memahami arti dan fungsi melayani rakyatnya. dengan menetapka peraturan baru, yang menurut Ali Syarief tidak ada hubungannnya dengan pelayanan rakyat.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x