Seperti diketahui, dalam aturan JHT yang dimuat oleh Menaker tersebut para pekerja yang sudah berhenti dari pekerjaannya hanya dapat mencairkan uang tunjangannya saat sudah menginjak usia 56 tahun.
Menyoal aturan tersebut, Syahrial Nasution mengibaratkan apabila masyarakat ingin mengambil haknya lebih cepat, maka meninggal sebelum usia 56 tahun adalah jawabannya.
“Atau kalau mau lebih cepat, matilah sebelum usia 56 thn,” tutur Syahrial.
Baca Juga: Siap Menikah, Lee Jong Suk Rela Ikut Kursus Suami Demi Bisa Menyenangkan Istrinya Kelak
Politisi Partai Demokrat itu pun secara tegas meminta kepada pemerintah agar segera mencabut aturan yang dianggap membuat masyarakat semakin sengsara tersebut.
“Batalkan Permenaker No.2/2022,” katanya.
Seperti diketahui, aturan soal JHT yang dikeluarkan oleh Menaker itu menjadi polemik dan menuai banyak perhatian dari banyak kalangan.
Bukan tanpa alasan, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa aturan tersebut tidak pro terhadap rakyat.***