BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Mardani Ali Sera Anggap Menyulitkan dan Beban Baru bagi Masyarakat

- 20 Februari 2022, 14:34 WIB
Menurut Mardani Ali Sera, kepemilikan BPJS yang menjadi syarat dalam jual beli tanah menjadi menyuliykan dan beban bagi rakyat.
Menurut Mardani Ali Sera, kepemilikan BPJS yang menjadi syarat dalam jual beli tanah menjadi menyuliykan dan beban bagi rakyat. /Antara

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera baru-baru ini turut memberikan komentar soal kepemilikan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat dalam proses jual beli tanah.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini memutuskan kebijakan soal BPJS Kesehatan sebagai salah satu intsrumen yang harus dilampirkan dalam transaksi tersebut.

Melalui unggahan akun Instagram-nya, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kegagalan dalam program jangan sampai berimbas pada kementerian yang lainnya.

Mestinya kegagalan BPJS jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya,” kata Mardani Ali Sera dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @mardanialisera pada 20 Februari 2022.

Baca Juga: Soal Aturan JHT, Ruhut Sitompul Sebut Pemerintah Takkan Sesatkan Rakyat: yang Tak Setuju, Jangan Sok Pintar!

Dia mengatakan bahwa kebijakan soal BPJS Kesehatan jangan menjadi penghalang dalam proses transaksi.

“Jangan sampai membuat proses jual beli tanah jadi terhambat karena urusan BPJS,” ujar Mardani.

Menilai soal BPJS, kata Mardani, pemerintah bisa mensosialisasikan program tersebut secara baik dan tepat.

Baca Juga: Kritik JHT Menaker, Syahrial Nasution: Hidup dan Mati pun Dikendalikan Aturan Pemerintah

“Karena BPJS bisa disosialisasikan dengan baik dan tepat,” tuturnya.

Menurutnya, keputusan menyoal BPJS jangan sampai memberikan dampak yang tidak baik ke depan.

“Jangan dengan cara menyusahkan proses yang lain,” katanya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Masih Dibuka, Segera Daftar di Link Ini

Lebih lanjut, kata dia, kebijakan soal BPJS hanya akan menambah beban sulit bagi masyarakat luas.

“Kebijakan ini akan menyulitkan dan menjadi beban baru bagi masyarakat,” ujar Mardani.

Dia pun mengatakan bahwa hal tersebut harus dihindari. Menurutnya, jangan sampai niat yang baik dilakukan dengan cara yang tidak sesuai.

Baca Juga: Jokowi Segera Tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, Paling Lambat April 2022

“Ini berbahaya, niat baik dengan cara yang buruk,” katanya.

Unggahan Mardani Ali Sera.
Unggahan Mardani Ali Sera. Instagram @mardanialisera

Seperti diketahui, aturan soal BPJS Kesehatan yang menjadi syarat dalam proses jual beli tanah tertulis dalam Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @mardanialisera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah