PR DEPOK - Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam proses jual beli tanah.
Kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah ini merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang disebut mulai 1 Maret.
Pada Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian ATR/BPN harus memastikan peralihan hak karena jual beli tanah merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Berteman dengan Sabrina Chairunnisa, Millen Cyrus Justru Akui Naksir Deddy Corbuzier: Hajar!
"Presiden @Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis akun Instagram @kementerian.atrbpn dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Dengan demikian, masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah harus menyertai fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan dalam proses transaksi.
"Peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atau Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulisnya lagi.
Unggahan Kementerian ATR/BPN ini pun sontak mendatangkan komentar beragam dari netizen. Tak seikit merasa bingung korelasi antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan.
"Hahaa.. lucu ini mau bikin sertifikat harus punya kartu bpjs dulu? Emang ap sangkutan nya ya?" kata akun @aris***.