Kemudian, kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, demikian disebut dalam Pasal 11 ayat 2.
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan oleh Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Hanya dengan Rp1,5 Juta Dapat Tonton MotoGP Paket Lengkap
UU IKN yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini dikabarkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak berlaku.
"Dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN," seperti tertulis di Pasal 42.***