Ditunjuk Jokowi, Masa Jabatan Kepala dan Wakil Otorita IKN Nusantara Selama 5 Tahun

- 20 Februari 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi - Presiden Jokowi segera tunjuk Kepala dan Wakil Otorita IKN Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR. Penunjukkan akan dilakukan paling lambat April 2022.
Ilustrasi - Presiden Jokowi segera tunjuk Kepala dan Wakil Otorita IKN Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR. Penunjukkan akan dilakukan paling lambat April 2022. /Instagram.com/@jokowi./

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk Kepala dan Wakil Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Meskipun begitu, penunjukkan dan pengangkatan Kepala dan Wakil Otorita IKN Nusantara harus berkonsultasi dan melalu persetujuan DPR.

Demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Kepala dan Wakil Otorita IKN Nusantara akan memegang masa jabatan lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: Mulai 1 Maret, Syarat Jual Beli Tanah Harus Pakai BPJS Kesehatan

"Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," demikiian bunyi Pasal 10 ayat 1 UU IKN.

Dalam UU tersebut disebutkan, Kepala dan Wakil Otorita IKN Nusantara dapat sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Bahkan hal ini, Kepala dan Wakil Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan, atau setelah 15 Februari 2022.

Baca Juga: Dihantam Badai Eunice, Hampir 200.000 Rumah di Inggris Masih Alami Putus Listrik

Dikutip dari PMJ News, struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x