Menhub Longgarkan Aturan Transportasi, MUI Desak Agar Dibatalkan karena Bertentangan dengan PSBB

- 8 Mei 2020, 21:39 WIB
KETUA Umum Majelis Ulama Indonesi DKI Jakarta KH Munahar Mukhtar (tiga dari kiri) di Jakarta pada Senin, 25 Desember 2018.*
KETUA Umum Majelis Ulama Indonesi DKI Jakarta KH Munahar Mukhtar (tiga dari kiri) di Jakarta pada Senin, 25 Desember 2018.* /Antara/

Baca Juga: Berencana Tawuran, ABG di Depok Terciduk Polisi Bawa Motor Hasil Begal 

Pasalnya, secara umum MUI tingkat daerah meminta agar kebijakan tersebut tidak diselenggarakan supaya pandemi corona tidak tertular melalui para pemudik nantinya.

Selain itu, alasan meminta hal itu karena kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Selain meminta Presiden Jokowi menolak kebijakan Menhub, Munahar juga mendesak agar Pemerintah Pusat untuk menolak kedatangan tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok.

Dikabarkan belum lama ini, viral para TKA Tiongkok sebanyak 500 orang yang mendatangi Indonesia melalui salah satu pintu di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Ingin Kebal Terhadap Corona, 20 Warga AS Sengaja Undang Pasien Positif Agar Mereka Ikut Tertular 

Pasalnya, kata Munahar, para TKA Tiongkok teresebut bukan tidak mungkin berpotensi membawa virus Covid-19 dari Tiongkok ke Indionesia.

"Mendesak pemerintah Indonesia untuk menolak masuknya TKA Tiongkok dengan alasan apa pun juga, karena TKA dari Tiongkok adalah transmitor utama virus corona yang sangat berbahaya dan mematikan," katanya.

Dia juga meminta unsur MUI di daerah selama masa pandemi corona untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA.

"Dan jika ditemukan, segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x