BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM, STNK, dan SKCK, Alvin Lie: Ini Layak jika BPJS Gratis, Tanpa Iuran Bulanan!

- 21 Februari 2022, 11:52 WIB
Alvin Lie mengomentari soal instruksi presiden yang memerintahkan agar BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam pembuatan SIM, STNK, dan SKCK.
Alvin Lie mengomentari soal instruksi presiden yang memerintahkan agar BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam pembuatan SIM, STNK, dan SKCK. /Kolase dari ANTARA/Lily Rahmawaty dan Instagram.com/@jokowi./

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menandatangani Intruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam peraturan tersebut, Jokowi menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib dalam membuat SIM, STNK, dan SKCK.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan kini juga menjadi syarat ketika masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.

Baca Juga: Viral Video Pria Marah-Marah saat Ditegur Salah Hadap Kiblat Salat, Warganet: Dia Udah Malu Kali

Sontak instruksi presiden ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak, tak terkecuali mantan Anggota DPR RI, Alvin Lie.

Alvin Lie menyoroti kebijakan pemerintah yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM, STNK, dan SKCK.

Menurutnya, kebijakan ini akan layak untuk diterapkan jika saja BPJS Kesehatan sendiri diberikan secara gratis tanpa ada iuran setiap bulannya.

Baca Juga: Sudah Dipantau Lama, Juergen Klopp Akhirnya Puas Luis Diaz Tunjukan Kualitas

"Inpres ini layak jika BPJS Kesehatan itu Gratis. Tanpa iuran bulanan," ujar Alvin Lie, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @alvinlie21.

Namun, katanya melanjutkan, pada kenyataannya BPJS justru harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga, yang berarti semuanya harus ikut membayar iuran setiap bulannya.

Menurut Avin Lie, iuran yang dibebankan kepada masyarakat tentu tidak murah jumlahnya.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Hubungan Cintanya Membaik Mulai 21 Februari 2022, Virgo Belajar Hal Berharga dalam Cinta

"Faktanya kepesertaan tak bisa hanya sendirian. Seluruh anggota keluarga harus ikut & masing2 bayar iuran. Iurannya tidak murah," katanya menambahkan.

Terlebih, kata Alvin, saat sakit dan harus ke fasilitas kesehatan, para pengguna BPJS Kesehatan tak jarang dianaktirikan dalam mendapat pelayanan.

"Ketika ke FasKes pelayanan dianaktirikan krn FasKes sulit nagih BPJS," tuturnya di akhir cuitan.

Cuitan Alvin Lie.
Cuitan Alvin Lie. Tangkap layar Twitter @alvinlie21

Baca Juga: Tambang Andesit di Wadas Disebut Menteri ESDM Tak Perlu Izin, Ekonom: Dikira Kekayaan Alam Milik Kakek Nenek

Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kini menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, STNK, dan SKCK.

Diterapkannya BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM, STNK, dan SKCK ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah