Tanggapi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Mardani Ali: Niat Baik dengan Cara yang Buruk

- 21 Februari 2022, 15:22 WIB
Mardani Ali Sera menanggapi kebijakan yang menerapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.
Mardani Ali Sera menanggapi kebijakan yang menerapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah. /Dok. BPJS Kesehatan./

PR DEPOK – Pemerintah baru-baru ini menetapkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang didapatkan dari proses jual beli.

Kebijakan penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Kabar penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah kemudian direspons oleh politisi PKS Mardani Ali Sera.

Mardani Ali mengatakan bahwa penggunaan kartu BPJS sebagai syarat jual beli tanah merupakan niat baik dengan cara yang buruk.

Baca Juga: Gus Miftah Gelar Wayang yang Mirip Ustaz Khalid, Fadli Zon: Harusnya Budaya Itu Merangkul, Bukan Memecah Belah

Hal ini diungkapkan Mardani Ali melalui cuitan di akun Twitternya @MardaniAliSera.

“Ini niat baik dengan cara yang buruk,” kata Mardani Ali dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Senin, 21 Februari 2022.

Menurut Mardani Ali seharusnya kegagalan BPJS tidak ditimpakan kepada kementerian lainnya.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Dilaporkan Telah Terkonfirmasi Positif Covid-19 dengan Gejala Flu

“Mestinya kegagalan BPJS jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya. Dan ini memperpanjang proses bisnis,” tuturnya.

“Justru bertentangan dengan pak @jokowi melakukan regulasi. Ini menambang regulasi,” tambahnya.

Mardani Ali kemudian merasa kasihan dengan masyarakat yang harus menanggung beban yang tidak seharusnya.

Baca Juga: Harga Kedelai Naik Diklaim Mendag Gegara Babi di China, Ekonom: Pejabat Sekarang Lucu-Lucu

“Kasihan masyarakat mesti menanggung beban yang tidak seharusnya. Dan akan diterapkan pada 1 Maret lebih berat lagi,” terangnya.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

Sebelumnya, Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil angkat bicara mengenai penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

Sofyan Djalil mengatakan pihaknya akan melaksanakan peraturan pemerintah yang merujuk pada instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Cara Daftar PKH dan Kartu Sembako di DTKS Kemensos 2022 Online dan Ambil Uang Pakai KTP serta KK

Aturan ini mengarahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menjamin bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli adalah peserta aktif dari program JKN.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x