Bansos PKH 2022 Telah Cair, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 22 Februari 2022, 11:00 WIB
Segera cairkan dana bansos PKH 2022 yang bisa dilakukan dengan cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Segera cairkan dana bansos PKH 2022 yang bisa dilakukan dengan cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id /ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra

PR DEPOK - Pemerintah telah mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2022.

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) adalah salah satu program pemerintah yang telah diluncurkan sejak tahun 2007 melalui Kementerian Sosial (Kemensos)

Adapun bansos PKH 2022 akan dicairkan setiap 3 bulan sekali, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Kartu Sembako, Untuk Cek Penerima Bansos BPNT Rp 2,4 Juta

Untuk itu, Pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkam anggaran tahun 2022 sebesar Rp 28,7 triliun yang akan di berikan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Sebagai informasi, bahwa bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I mulai cair pada Senin 21 Februari 2022.

Berikut tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bansos PKH, yaitu:

Baca Juga: Melahirkan di Tanggal Cantik 22 02 2022, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Sah Jadi Orang Tua

1. Kategori ibu hamil/nifas mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

3. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat mendapatkan PKH sebesar Rp900.000/tahun;

4. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat mendapatkan PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;

Baca Juga: Aurel Hermansyah Melahirkan, Atta Halilintar Tulis Pesan untuk Sang Anak Pertama: Malaikat Hidupku

5. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat mendapatkan PKH sebesar Rp2 juta/tahun;

6. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun;

7. Kategori lanjut usia (lansia) mendapatkan PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: Mardani Ali Sebut Firli Bahuri Bisa Jadi Capres jika Sukses Benahi KPK, Gus Umar: Nanggung Sekjen PBB Sekalian

Dilansir dari akun Instagram KemensosRI, berikut cara cek bansos PKH:

1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.

3. Masukkan nama sesuai yang tercantum di KTP.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Modus Penipuan Lowongan Kerja Palsu dan Tips Menghindarinya

4. Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom.

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bila nama Anda termasuk menjadi salah satu penerima bansos tersebut, kini Anda hanya perlu mencairkan bantuannya.

Baca Juga: Tegaskan Tak Pernah Ada Masalah, Lewis Hamilton Siap Tantang Max Verstappen di F1 2022

Bantuan PKH akan dicairkan melalui sejumlah ATM yang tergabung dalam bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Selanjutnya penerima hanya perlu datang ke ATM bank Himbara untuk melakukan penarikan bantuan PKH.

Demikian informasi seputar cara cek penerima dan mencairkan bansos PKH.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah